Fakta, Hipotesis, Teori, dan Hukum ilmiah


PENGERTIAN FAKTA, HIPOTESIS, TEORI, HUKUM ILMIAH
1.  FAKTA
Fakta memiliki bahasa latin yaitu factus, ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti telah menjadi suatu kenyataan.Dalam istilah keilmuan fakta adalah suatu hasil pengamatan yang objektif dan dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun. Selain itu, diluar lingkup keilmuan fakta sering pula di hubungkan dengan:
1.  Suatu hasil pengamatan yang jujur dan diakui oleh pengamat yang secara luas
2.  Suatu kebiasaan yang diamati secara berulang
3.  Sesuatu yang dianggap aktual
4.  Sesuatu yang nyata
5.  Informasi mengenai subjek tertentu
6.  Sesuatu yang di percaya sebagai penyebab atau makna
Adapun fakta ilmiah sering dipahami sebagai suatu entitas yang ada dalam suatu struktur sosial kepercayaan, akreditasi, institusi, dan praktik individual yang kompleks. Dalam filsafat ilmu, menurut Thomas Kuhn bahwa fakta ilmiah sedikit banyak selalu di pengaruhi oleh teori-teori seperti cara pengukuran atau asumsi mengenai fakta itu sendiri
Fakta seringkali digunakan oleh para ilmuan untuk merujuk pada data-data eksperimen ataupun pengamatan objektif yang dapat di verifikasi. Fakta juga dapat di gunakan secara lebih luas untuk merujuk pada hipotesis apapun yang memiliki bukti-bukti yang sangat kuat dan akurat. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Douglas Futyuma bahwa “Fakta merupakan hipotesis yang secara kuat didukung oleh bukti-bukti yang kita asumsikan benar”.
2.  HIPOTESIS
Hipotesis berasal dari bahasa yunani : hypo = di bawah, thesis = pendirian, pendapat yang di tegaskan, kepastian. Sehingga dapat ditarik suatu pengertian bahwa hipotesis merupakan sebuah istilah ilmiah yang digunakan dalam rangka kegiatan ilmiah yang mengikuti kaidah-kaidah berfikir biasa secara sadar, teliti, dan terarah. Hipotesis juga berarti sebuah pernyataan atau proposisi yang mengatakan bahwa di antara sejumlah fakta terdapat suatu hubungan tertentu.
Menurut Sutrisno Hadi, hipotesis adalah pemecahan masalah. Seringkali peneliti tidak dapat memecahkan permasalahannya hanya dengan sekali jalan. Permasalahan tersebut akan diselesaikan segi demi segi dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk tiap-tiap segi dan mencari jawaban melalui penelitian yang dilakukan. Sehingga, hipotesis merupakan langkah pertama sebelum mengadakan penelitian.
Hipotesis ilmiah mencoba mengutarakan jawaban sementara terhadap masalah yang akan diteliti. Hipotesis menjadi teruji apabila semua gejala yang timbul tidak bertentangan dengan hipotesis tersebut. Dalam upaya pembuktian hipotesis tersebut, peneliti dapat saja dengan sengaja manimbulkan atau menciptakan suatu gejala. Kesengajaan ini disebut percobaan atau eksperimen. Hipotesis yang telah teruji kebenarannya di sebut teori.

3.  TEORI
Teori merupakan slah satu konsep dasar penelitian sosial. Teori adalah seperangkat konsep, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistematis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan sebab-akibat yang terjadi.
Erwan dan Dyah dalam bukunya mengatakan bahwa teori adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu dan merupakan salah satu hal yang paling fundamental yang harus dipahami seorang peneliti ketika ia melakukan suatu penelitian. Secara umum istilah teori dalam ilmu sosial mengandung beberapa pengertian yaitu:
a.  Teori adalah abstraksi dari realitas.
b.  Teori terdiri dari sekumpulan prinsip-prinsip dan definisi-definisi yang secara konseptual mengorganisasikan aspek-aspek dunia empiris secara sistematis.
c.  Teori terdiri dari teorema-teorema yakni generalisasi yang diterima/terbukti secara empiris.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa teori pada dasarnya merupakan konseptualisasi atau penjelasan logis dan empiris tentang suatu fenomena.
Adapun menurut John W Cresearch Desigh pada bukunya yang berjudul Qualitative & Quantitative Approach mengatakan bahwa teori adalah serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan menentukan hubungan antara variabel dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah.
Teori ilmiah merupakan sebuah kumpulan pernyataan yang saling berhubungan dan didukung dengan baik, yang menjelaskan berbagai pengamatan dan dapat digunakan untuk membuat prediksi yang dapat diuji.
Teori ilmiah menjelaskan suatu kerangka koheran yang sesuai dengan data-data pengamatan. Secara umum, “teori” dapat berarti sebuah konjektur, opini, ataupun spekulasi yang tidak mempunyai dasar-dasar fakta maupun dapat membuat prediksi yang dapat diuji kebenarannya. Dalam ilmu pengetahuan, pengertian teori lebih kaku yakni teori haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang terpantau dan dapat membuat prediksi yang dapat diuji. Akan tetapi, teori ilmiah yang bergantung pada sebuah prinsip sederhana sering disebut sebagai “hukum” ilmiah.
4.  HUKUM
Hukum ilmiah merupakan sebuah konsep yang berhubungan dengan teori ilmiah. Sedangkan teori ilmiah yang bergantung pada sebuah prinsip sederhana  sering di sebut sebagai “hukum” ilmiah. Sebagai contoh adalah umum untuk menemukan referensi terhadap hukum grafitasi, hukum seleksi atam, ataupun hukum termodinamika.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara fakta, hipotesis, teori dan hukum ilmiah saling terkait/berhubungan antar satu dengan yang lainnya. Seperti halnya fakta yang dapat digunakan secara luas untuk merajuk pada hipotesis yang memiliki bukti-bukti yang sangat kuat dan akurat. Sedangakan hipotesis yang telah teruji akan kebenarannya di sebut teori. Teoripun bergantung pada  sebuah prinsip sederhana yang disebut sebagai hukum ilmiah.

Komentar

  1. Penjelasannya bagus,saya berharap selalu bisa memberikan solusi atau jawaban jawaban yang baik jelas...memuaskan😎

    BalasHapus
  2. masukan dari saya, tulisan dan background tidak cocok. susah untuk membacanya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer