Fakta, Hipotesis, Teori, dan Hukum ilmiah
PENGERTIAN FAKTA, HIPOTESIS, TEORI, HUKUM ILMIAH
1. FAKTA
Fakta memiliki bahasa latin yaitu factus, ialah segala sesuatu yang
tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti telah
menjadi suatu kenyataan.Dalam istilah
keilmuan fakta adalah suatu hasil pengamatan yang objektif dan dapat dilakukan
verifikasi oleh siapapun. Selain itu, diluar lingkup keilmuan fakta sering pula
di hubungkan dengan:
1. Suatu hasil pengamatan yang jujur dan diakui oleh pengamat yang secara
luas
2. Suatu kebiasaan yang diamati secara berulang
3. Sesuatu yang dianggap aktual
4. Sesuatu yang nyata
5. Informasi mengenai subjek tertentu
6. Sesuatu yang di percaya sebagai penyebab atau makna
Adapun fakta ilmiah sering dipahami sebagai suatu entitas yang ada dalam
suatu struktur sosial kepercayaan, akreditasi, institusi, dan praktik
individual yang kompleks. Dalam filsafat ilmu, menurut Thomas Kuhn bahwa fakta
ilmiah sedikit banyak selalu di pengaruhi oleh teori-teori seperti cara
pengukuran atau asumsi mengenai fakta itu sendiri
Fakta seringkali digunakan oleh para ilmuan untuk merujuk pada data-data
eksperimen ataupun pengamatan objektif yang dapat di verifikasi. Fakta juga
dapat di gunakan secara lebih luas untuk merujuk pada hipotesis apapun yang
memiliki bukti-bukti yang sangat kuat dan akurat. Seperti halnya yang
diungkapkan oleh Douglas Futyuma bahwa “Fakta merupakan hipotesis yang secara
kuat didukung oleh bukti-bukti yang kita asumsikan benar”.
2. HIPOTESIS
Hipotesis berasal dari bahasa yunani : hypo = di bawah, thesis = pendirian, pendapat yang di tegaskan, kepastian. Sehingga
dapat ditarik suatu pengertian bahwa hipotesis merupakan sebuah istilah ilmiah
yang digunakan dalam rangka kegiatan ilmiah yang mengikuti kaidah-kaidah
berfikir biasa secara sadar, teliti, dan terarah. Hipotesis juga berarti sebuah
pernyataan atau proposisi yang mengatakan bahwa di antara sejumlah fakta
terdapat suatu hubungan tertentu.
Menurut Sutrisno Hadi, hipotesis adalah pemecahan
masalah. Seringkali peneliti tidak dapat memecahkan permasalahannya hanya
dengan sekali jalan. Permasalahan tersebut akan diselesaikan segi demi segi
dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk tiap-tiap segi dan mencari
jawaban melalui penelitian yang dilakukan. Sehingga, hipotesis merupakan
langkah pertama sebelum mengadakan penelitian.
Hipotesis ilmiah mencoba mengutarakan jawaban
sementara terhadap masalah yang akan diteliti. Hipotesis menjadi teruji apabila
semua gejala yang timbul tidak bertentangan dengan hipotesis tersebut. Dalam
upaya pembuktian hipotesis tersebut, peneliti dapat saja dengan sengaja
manimbulkan atau menciptakan suatu gejala. Kesengajaan ini disebut percobaan
atau eksperimen. Hipotesis yang telah teruji kebenarannya di sebut teori.
3. TEORI
Teori merupakan slah satu konsep dasar penelitian
sosial. Teori adalah seperangkat konsep, defenisi dan proposisi yang berusaha
menjelaskan hubungan sistematis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan
sebab-akibat yang terjadi.
Erwan dan Dyah dalam bukunya mengatakan bahwa
teori adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk
menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu dan merupakan salah satu hal yang
paling fundamental yang harus dipahami seorang peneliti ketika ia melakukan
suatu penelitian. Secara umum istilah teori dalam ilmu sosial mengandung
beberapa pengertian yaitu:
a. Teori adalah abstraksi dari realitas.
b. Teori terdiri dari sekumpulan prinsip-prinsip dan definisi-definisi yang
secara konseptual mengorganisasikan aspek-aspek dunia empiris secara
sistematis.
c. Teori terdiri dari teorema-teorema yakni generalisasi yang
diterima/terbukti secara empiris.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa teori
pada dasarnya merupakan konseptualisasi atau penjelasan logis dan empiris
tentang suatu fenomena.
Adapun menurut John W Cresearch Desigh pada bukunya yang berjudul
Qualitative & Quantitative Approach mengatakan bahwa teori adalah
serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan
yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan
menentukan hubungan antara variabel dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah.
Teori ilmiah merupakan sebuah kumpulan pernyataan yang saling berhubungan
dan didukung dengan baik, yang menjelaskan berbagai pengamatan dan dapat
digunakan untuk membuat prediksi yang dapat diuji.
Teori ilmiah menjelaskan suatu kerangka koheran yang sesuai dengan
data-data pengamatan. Secara umum, “teori” dapat berarti sebuah konjektur,
opini, ataupun spekulasi yang tidak mempunyai dasar-dasar fakta maupun dapat
membuat prediksi yang dapat diuji kebenarannya. Dalam ilmu pengetahuan,
pengertian teori lebih kaku yakni teori haruslah didasarkan pada fakta-fakta
yang terpantau dan dapat membuat prediksi yang dapat diuji. Akan tetapi, teori
ilmiah yang bergantung pada sebuah prinsip sederhana sering disebut sebagai
“hukum” ilmiah.
4. HUKUM
Hukum ilmiah merupakan sebuah konsep yang
berhubungan dengan teori ilmiah. Sedangkan teori ilmiah yang bergantung pada
sebuah prinsip sederhana sering di sebut
sebagai “hukum” ilmiah. Sebagai contoh adalah umum untuk menemukan referensi
terhadap hukum grafitasi, hukum seleksi atam, ataupun hukum termodinamika.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara
fakta, hipotesis, teori dan hukum ilmiah saling terkait/berhubungan antar satu
dengan yang lainnya. Seperti halnya fakta yang dapat digunakan secara luas
untuk merajuk pada hipotesis yang memiliki bukti-bukti yang sangat kuat dan
akurat. Sedangakan hipotesis yang telah teruji akan kebenarannya di sebut
teori. Teoripun bergantung pada sebuah prinsip
sederhana yang disebut sebagai hukum ilmiah.
Penjelasannya bagus,saya berharap selalu bisa memberikan solusi atau jawaban jawaban yang baik jelas...memuaskan😎
BalasHapusmasukan dari saya, tulisan dan background tidak cocok. susah untuk membacanya
BalasHapus