Kebijakan Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Pengelolaan Lingkungan Hidup)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan hidup dapat
diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya
yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan,
SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat
memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun,
semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena
pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari
keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.
Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya
menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak
lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar
ditaati masyarakat.
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari
kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan
pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan
(instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan
mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen
hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan
oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau
setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun arah
kebijakan lingkungan hidup terbagi atas:
1. Arah
kebijakan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahtraan rakyat bagi generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
rumah lingkungan.
c. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
d. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
e. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
2. Kebujakan
sumber daya alam dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam:
a. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan
dengan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang
berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang dimaksud pasal5 ketetapan ini.
b. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai macam sumber daya alam melalui identifikasi
dan inventarisasi kualitas dan kualitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
c. Memperluas
pembagian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e. Menyelesaikan
konflik-konflik pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan
hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5
ketetapan ini.
f. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3. Kebijakan
pengembangan sumber daya alam bagi pembangunan berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai lebih baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan adalah:
a. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem bukan administratif.
b. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengembalian
keputusan dan peran serta masyarakat. Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun kelempok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengembilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian pada pengembangan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
c. Pendekatan
utuh menyeluruh komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan lsumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk
ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
e. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga untuk
generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang
baik.
trimakasih buat ilmunya
BalasHapusterimakasih sangat bermanfaat. izin kopas
BalasHapus