Korupsi merupakan suatu kata yang tidak asing di telinga setiap lapisan masyarakat Indonesia, yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem, menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Pengertian korupsi sendiri menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi dilakukan bukan hanya di lingkungan pejabat-pejabat pemerintah pusat tetapi sudah menjalar hingga ke lingkungan masyarakat di tingkat terkecil seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan termasuk di lingkungan sekolah. Hal ini membuat korupsi tidak dapat dilawan secara serentak dan menyeluruh dengan hasil maksimal. Namun demikian korupsi masih mungkin untuk dicegah ataupun dipersempit ruang geraknya yang tentunya memerlukan bantuan dari kalangan masyarakat terutama generasi muda saat ini. Generasi muda merupakan aset bangsa yang menen...